Virus Corona
ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3.) Sektor kritikal
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- penanganan bencana
- energi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.