Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.

Tribunnews/JEPRIMA
Pembatas Jalan dan pengendara sepeda motor - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini. 

    2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

   3.) Sektor kritikal

- kesehatan

- keamanan dan ketertiban

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

- penanganan bencana

- energi

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- pupuk dan petrokimia

- semen dan bahan bangunan

- obyek vital nasional

- proyek strategis nasional

- konstruksi (infrastruktur publik)

- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan