Virus Corona
Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali
Tanggapan dari pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Kebijakan pelonggaran PPKM Darurat itu akan dilakukan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, kini telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran tersebut?
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret (UNS), Didik Gunawan Suharto mengatakan, kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat itu sudah tepat.
"Dalam kondisi sekarang, PPKM Darurat masih merupakan pilihan kebijakan yang tepat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).
"Diperpanjang sampai kapan, saya kira harus melalui evaluasi yang objektif," jelas dia.
Baca juga: Jokowi Datangi Gudang Bulog Cek Stok Beras untuk Bansos PPKM Darurat
Didik menilai, keputusan melonggarkan PPKM Darurat harus dilakukan dengan hati-hati.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
"Pemerintah perlu hati-hati untuk melonggarkan kebijakan PPKM," katanya.
"Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari pihak yang berkompeten, terutama epidemiolog dan pakar kesehatan," terang Didik.
Dosen Fisip UNS ini menyebut, pemerintah juga harus konsisten dalam membuat kebijakan.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan Perpajangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4
Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan.
Hal itu perlu diperhatikan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM Darurat diterapkan.
"Kebijakan tarik ulur selama ini terlihat justru tidak efektif dalam menyelesaikan pandemi."
"Pandemi bisa berkepanjangan jika pemerintah tidak konsisten," ungkap Didik.
"Lebih baik pemerintah memastikan bahwa pandemi sudah bisa dikendalikan sebelum buru-buru melonggarkan PPKM," jelasnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Aturan Perjalanan Orang dan Transportasi Umum Masih Sama
Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:
1. Pasar Tradisional
Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja
Tujuan PPKM Darurat
Jokowi mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."
"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."
"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.
Baca juga: Pengusaha Sebut Banyak Karyawan Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Penurunan Kasus
Presiden menyampaikan, telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.
Jokowi meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini.
Sehingga, kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” terangnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)