Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, mempertanyakan rujukan dasar hukum kebijakan PPKM. 

KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, mempertanyakan rujukan dasar hukum kebijakan PPKM

Sholeh menyebut sejak awal mempelajari kebijakan PPKM, ia tidak menemukan rujukan dasar hukumnya.

"Kalau kita bicara pandemi, ada dua Undang-undang (UU) yang dipakai, yaitu UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).

Dari Instruksi Mendagri mulai Nomor 15 hingga 22 yang kemarin, ancaman yang dicantumkan tetap menggunakan dua UU tersebut.

"Tetapi kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, ada dua yang dipakai, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Kekarantinaan Wilayah. Nah, PPKM itu tidak ada," ungkap Sholeh.

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh.
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. (YouTube/Cak Sholeh)

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru: Tak Lagi PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4 Jawa-Bali

Sholeh juga mempertanyakan apa beda PPKM dengan PSBB.

"Apa bedanya sih PPKM dengan PSBB? Kerumunan tidak boleh, sekolah libur, ibadah wisata ditutup, tidak ada bedanya, cuma istilah saja."

"Rujukan hukum nggak ada, mestinya tetap pakai PSBB, ada cantolannya," ungkap Sholeh.

Tak sampai di situ, Sholeh juga mempertanyakan mengenai komando kebijakan.

"Kalau kita baca UU (Kekarantinaan Kesehatan), leading sector-nya itu Menteri Kesehatan (Menkes)," ungkapnya.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

Sholeh merasa heran mengapa tiba-tiba komando berubah di tangan Mendagri.

"Itu dari mana logika hukumnya, kedua kok tiba-tiba Menteri Kemaritiman dijadikan koordinator PPKM Darurat Jawa Bali."

"Kenapa bukan Menko Polhukam, Menko PMK, itu jauh lebih pas," ungkap Sholeh.

Diminta Gugat PPKM Darurat

Cak Sholeh mengaku mendapat permintaan dari sejumlah pedagang dan pekerja untuk menggugat aturan PPKM Darurat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan