Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh, mempertanyakan rujukan dasar hukum kebijakan PPKM. 

KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). 

“Sebab kegagalan PSBB karena operasi prokes di tingkat bawah anget-anget tai ayam,” ungkap Sholeh.

Baca juga: Pengusaha Rental Mobil Sebut Makin Lama Penerapan PPKM Darurat Dampaknya Semakin Buruk

Masih Cari Terobosan

Sementara itu, menanggapi permintaan untuk menggugat PPKM Darurat, Sholeh menyebut masih mencari terobosan hukum yang pas.

Ia menyebut ada sejumlah kesulitan yang dihadapi.

"Kalau (aturan) itu digugat di PTUN, karena instruksi dibuat Mendagri, kan harus ke Jakarta, tentu itu susah karena kita di Surabaya," ungkapnya.

Kesulitan kedua, kata Sholeh, harus melewati pengajuan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Pengamat Nilai Pemerintah Perlu Hati-hati Longgarkan PPKM Darurat, Pastikan Pandemi Sudah Terkendali

Kalau ditolak, harus mengajukan banding keberatan ke Presiden.

"Setidaknya butuh 24 hari baru boleh mengajukan ke PTUN, keburu PPKM buyar (sudah tidak ada)," ungkapnya.

Namun jika tidak digugat, Sholeh menyebut tidak ada jaminan PPKM Darurat tidak dilanjutkan lagi pada pekan depan.

"Saya ingin ambil jalan tengah, saya tetep mencari terobosan hukum, bagaimana bisa digugat di Surabaya, pemerintah pusat kena, pemerintah provinsi kena, pemerintah kota kena, supaya bisa jalan semua, supaya ini bagian dari kritikan pemerintah supaya jalan tengah tetap ada," ungkap Sholeh.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan