Jumat, 12 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021.

Rencanya, subsidi gaji diberikan bagi setiap pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta.

Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca juga: Pekerja Bergaji UMK di Kota-kota ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Dikutip dari Kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Subsidi gaji diluncurkan bagi pekerja di sektor terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.

Bantuan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4.(dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tentang tujuan kebijakan BSU.

Hal ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Lantas, siapa yang berhak menerima Subsidi Gaji?

Berikut ini syarat atau kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta

- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan  Nomor 23 Tahun 2021

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yang meiliputi berbagai sektor.

Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Tentang Subsidi Gaji

Saat ini, jumlah penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali:

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah:

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan