Kamis, 2 Oktober 2025

Perkiraan Gaji Wakil Komisaris Bank BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI, Rp 419 Juta per Bulan

Berapa gaji yang diterima Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro semasa menjabat Wakil Komisaris Utama Bank BRI? 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
ui.ac.id
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. 

Dengan demikian, gaji yang diterima per bulan sekira Rp 419 juta.

Besaran gaji itu belum termasuk tantiem dan bonus.

Hal ini karena pada kuartal pertama, BRI belum menyalurkan tantiem dan bonus.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI dari Wakil Komisaris BRI Diharap Jadi Penegasan Sikap UI Kembali ke Pendidikan

Kata Nadiem Makarim soal PP Nomor 75 Tahun 2021

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan dan sudah berlaku.

Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Meski begitu, Nadiem mengatakan pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari sivitas akademika kampus UI.

"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/7/2021).

Mantan CEO Gojek ini mengatakan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini terkait statuta UI ini.

Nadiem telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam untuk menampung masukan dari sivitas akademika UI.

"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," ucap Nadiem.

Dirinya memberikan imbauan kepada sivitas akademika UI agar memberikan masukan kepada Kemendikbudristek.

"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," pungkas Nadiem.

Baca juga: Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan

Seperti diketahui, Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 20213 diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritikan.

Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved