Virus Corona
Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab aturan PPKM Level 4 dilonggarkan karena menghindari unjuk rasa atau melihat situasi.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan.
Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik.
Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
"Kita tahu bahwa masyarakat dijepit dari sisi takut kepada Covid-19 dan dari sisi masalah ekonomi."
"Kalau kita teruskan (PPKM Level 4) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."
"Oleh sebab itu agak dilonggarkan disesuaikan dengan situasi," kata Mahfud MD, dalam diskusi bersama Kompas TV, Senin (26/7/2021).

Mahfud menjelaskan, keputusan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan sesuai dengan para pendapat ahli.
Mahfud pun menyadari, pendapat para ahli bisa berbeda-beda dalam menyikapi aturan PPKM Level 4.
Untuk itu, keputusan melonggarkan aturan PPKM Level 4 ini berdasarkan jalan tengah yang dipilih oleh pemerintah.
"Kita sudah mendengar semua pakar, epidemiolog juga berbeda-beda (pendapatnya), dokter juga berbeda-beda, orang IDI berbeda-beda, WHO juga berbeda-beda."
"Sosiolog saja berbeda-beda, ada yang setuju lockdown, ada yang tidak, sementara pemerintah harus mengambil keputusan."
"Jadi bukan (karena menghindari unjuk rasa), tapi pertimbangan-pertimbangan itu," ungkap Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendapat.
Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk mendengarkan berbagai pendapat dari masyarakat.
"Silakan ajukan pendapat, ini negara kita bersama, siapapun boleh berbicara, siapapun boleh mengusulkan, kita tampung," ujarnya.
Namun, Mahfud mengingatkan agar tertib dalam mengajukan pendapat dan tidak melanggar hukum.
"Silakan mau demo, tapi jangan melanggar hukum, kita pendekatannya persuasif, dan kita tidak menggerakan pasukan berlebihan untuk demo."
"Kita menurunkan orang-orang di lapangan untuk membantu penaganan Covid-19 saja," jelasnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Komisi IX: Pemerintah Tetap Utamakan Keselamatan Kesehatan
Aturan PPKM Level 4 yang Dilonggarkan
Berikut ini deretan pelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 (sebelumnya bernama PPKM Darurat), Minggu (25/7/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat antara lain mengenai warung makan.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Masyarakat DKI Diajak Lebih Disiplin Pada Protokol Kesehatan
Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan
Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Alasan Perpanjangan dengan Pelonggaran
Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.
"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."
"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi.
Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.
Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.
"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.
Ditambah lagi, tingkat kematian yang masih tinggi.
(Tribunnews.com/Maliana/Gilang Putranto)