Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana warung makan di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Kata dia, menjabat sebagai Presiden merupakan suatu takdir yang alamiah. Jadi tidak perlu adanya sikap untuk merebut kekuasaan tersebut.

"Apa harus jadi presiden aja mengabdi di negeri ini? Presiden cuma satu loh dan menurut saya menjadi presiden itu sudah alam ini yang menakdirkan hal itu gitu," kata Luhut.

"Ngapain rebutan yang ndak jelas, yang membuat kau sakit hati yang membuat kau musuhan dan macem-macem," imbuhnya.

Janjikan Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

Insentif pajak yang diberikan ini diharapkan membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.

Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga diantaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.

Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya.

Pengusaha juga dijanjikan mendapatkan insentif pajak sewa toko menjadi 0 persen di pusat perbelanjaan atau mal pada Juli hingga Agustus 2021 saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Suasana sepi pengunjung di pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Kamis (1/6/21).  (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif perpajakan tersebut menjadi komponen yang ditanggung pemerintah atau DTP. 

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

"Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah ataupun DTP untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). 

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan