Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Batas Waktu Makan di Tempat Pada Daerah dengan PPKM Level 3 Maksimal 30 Menit, Level 4 Cuma 20 Menit

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana warung makan di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Airlangga menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif perpajakan tersebut sedang disiapkan, dan aturan ini juga akan menyasar sektor lainnya. 

"Ini PMK sedang dalam proses. Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), parawisata yang ini sedang dalam finalisasi," katanya.

Laporan: Rizky Sandi Saputra/Bambang Ismoyo/Yanuar Rizki

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan