Selasa, 9 September 2025

Migrasi TV Digital

Cara Mengubah TV Analog Menjadi TV Digital, Pemerintah Beri Set Top Box (STB) Gratis

Simak inilah penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), lengkap beserta cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital.

Penulis: Lanny Latifah
Istimewa
Sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap bersama pelaku lembaga penyiaran, perwakilan lembaga survei, pelaku industri perangkat Set Top Box (STB) dan televisi digital, asosiasi industri iklan televisi, pelaku industri ritel, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah, dan Balai Monitoring serta Loka Monitoring yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021). 

Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). (Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

Pemerintah Beri STB ke Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah akan memberikan STB kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air mulai Juli 2021.

Diketahui, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan ada 6,8 juta keluarga miskin, namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu yang sudah memiliki televisi.

Sehingga, masyarakat kategori kurang mampu dapat segera bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB."

"Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip dari Kominfo.go.id.

Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Dengan menambahkan alat STB, diharapkan masyarakat sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran TV Digital.

"Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik," tambahnya.

Berbeda jauh dengan TV Analog yang semakin jauh dari sumber frekuensi maka kualitasnya akan berkurang drastis.

Kemudian, ketika cuaca berubah dari kemarau ke penghujan akan berpotensi besar membuat kualitas siaran semakin menurun.

"Satu keluarga bisa melihat televisi dengan siaran bersih dan jernih itu hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp150.000," ujar Direktur Geryantika.

Baca juga: TV Digital Gratis dan Tidak Butuh Koneksi Internet, Ini Manfaat Lain bagi Masyarakat

Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021, Lengkap dengan Panduan Menonton Siaran TV Digital

Geryantika berharap, pemberlakuan kebijakan ASO tidak membuat masyarakat khawatir yang berlebihan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan