Migrasi TV Digital
Cara Mengubah TV Analog Menjadi TV Digital, Pemerintah Beri Set Top Box (STB) Gratis
Simak inilah penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), lengkap beserta cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
"Mengingat kebijakan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan layanan kualitas siaran di dalam negeri menjadi lebih baik," ungkapnya.
Selain itu, berlakunya ASO juga akan memberikan berbagai banyak efek positif bagi berbagai aspek di Tanah Air, sehingga akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
"Migrasinya siaran dari analog ke digital memiliki multiplier effect yang luar biasa," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis STB maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
STB TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Harga STB TV Digital mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.
Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital:
- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota
- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota
- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota
- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)