Virus Corona
Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 4 Hingga 1
Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hendra Gunawan
Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.
Surat edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal.
Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.