Mantan Ketua MK Arief Hidayat Sebut Indonesia dalam Kondisi 'Hyper Regulation'
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Arief Hidayat menilai, Indonesia sedang dalam kondisi "hyper regulation".
Ringkasan Berita:
- Ketua MK periode 2015–2017, Arief Hidayat, menilai Indonesia sedang mengalami kondisi hyper regulation atau terlalu banyak aturan.
- Hal ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Emeritus Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Jakarta.
- Dalam orasi berjudul “Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang”, Arief menegaskan bahwa kesejahteraan rakyat tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, melainkan oleh perilaku penyelenggara negara yang jujur dan tulus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Arief Hidayat menilai, Indonesia sedang dalam kondisi "hyper regulation".
Hal itu disampaikan Arief Hidayat pada orasi ilmiahnya dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Emeritus Bidang Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/052026).
Dalam orasi ilmiahnya berjudul "Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang", Arief menyatakan negara yang menyejahterakan rakyatnya tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang melainkan bertumpu dari perilaku penyelenggara negara yang baik, tulus, dan jujur.
Arief juga mengkritisi kondisi rakyat di hadapan hukum yang hingga saat ini belum mendapat perlakuan yang adil.
“Pasal 28 (UUD NRI 1945) mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, tapi setiap warga negara tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” kata Arief, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Minggu (3/5/2026).
Selanjutnya, dalam negara hukum yang demokratis, Arief menyoroti perkembangan dunia yang semakin tidak menentu yang juga berpengaruh pada tujuan reformasi yang kini mengalami pasang surut. Hal ini menurutnya perlu ditata kembali.
Arief menyampaikan, Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki perbedaan dengan negara kesejahteraan lainnya.
Ia menilai, Indonesia tidak hanya welfare state seperti negara Barat, tetapi juga religious welfare state, dimana demokrasi tidak hanya soal politik, tapi juga demokrasi dalam hal ekonomi.
“Sekarang kita sering berdebat soal demokrasi politik, padahal yang terpenting adalah demokrasi juga mengandung demokrasi ekonomi. Sehingga tidak lahir konglomerat-konglomerat, oligopoli-oligopoli, yang menguasai perekonomian dan investasi Indonesia,” ucap Arief.
Sebagai religious welfare state, menurutnya, konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur kesejahteraan materiil saja, tapi juga mensejahterakan batin, dimana setiap kehidupan bernegara harus disinari oleh sinar Ketuhanan sesuai dengan Sila Pertama Pancasila.
Menurut Arief, selama ini kehidupan hukum di Indonesia mengedepankan aturan hukum belaka, dengan merumuskan dan menetapkan aturan hukum dalam bentuk undang-undang atau aturan hukum yang lain, lalu persoalan dianggap selesai.
“Negara hukum tidak dapat disamakan dengan negara undang-undang. Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation,” jelas Arief.
Arief menilai, kondisi yang demikian menyimpan sejumlah persoalan di mana isi muatan belum tentu tepat karena bisa saja tidak perlu diatur dengan undang-undang.
Tak hanya itu, lanjutnya, peraturan sering tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur dan nilai dasar hukum.
Lebih lanjut, katanya, penyusunan peraturan sering tidak diiringi dengan perhatian efektifitas penegakan hukumnya, untuk menjamin ketaatan terhadap peraturan tersebut. Seringkali pula terjadi anggapan ketika peraturan disahkan dan ditetapkan maka semua persoalan dianggap selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-Arief-Hidayat.jpg)