Virus Corona
Soal Tuduhan Rente Ivermectin Moeldoko Ultimatum ICW 1x24 Jam, Minta Maaf Atau Laporkan ke Polisi
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Moeldoko menuntut ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut tuduhan itu.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan tuduhan keterlibatan dirinya dalam bisnis obat Ivermectin dan impor beras.
Jika tidak bisa membuktikan tuduhan itu, Moeldoko menuntut ICW untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut tuduhan itu.
Dan apabila ICW tidak melakukan itu semua, Moeldoko mengancam akan mengajukan laporan ke kepolisian. Moeldoko memberi waktu 1x24 jam kepada ICW untuk melakukan hal tersebut.
"Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi Primayogha 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya. Saya berikan kesempatan dulu siapa tahu dia bisa buktikan, kan. Jadi kita fair,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: ICW Sebut Eks Mensos Juliari Pantas Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
”Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto.
Moeldoko akan menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika ICW tidak meminta maaf atas tuduhan soal keterlibatannya dalam bisnis obat Ivermectin.
Otto juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut akan menggunakan pasal 310 dan 311 sebagai opsi menjerat ICW.
Baca juga: Soal Relasi Moeldoko dan Produsen Obat Terapi Covid-19, Indeks 98: ICW Cuma Cocokologi
”Kita masukkan ini pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto.
Meski begitu, Otto berkata Moeldoko menunjukkan kebijaksanaan. Ia tak serta-merta menyeret ICW ke jalur hukum. Moeldoko memberi kesempatan ICW membuktikan tuduhannya.
Otto mempersilakan ICW membeberkan tentang kapan dan bagaimana Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin serta impor beras. Ia menyebut ICW punya waktu 1x24 jam untuk menyampaikan hal tersebut ke publik.
Otto mengklaim Moeldoko masih memberikan waktu kepada ICW untuk membuktikan tuduhan itu agar tidak dianggap sewenang-wenang selaku pejabat negara. Akan tetapi, jika ICW tidak melakukan itu semua dalam 1x24 jam, maka langkah hukum akan diambil.
"Supaya ini fair, supaya Pak Moedoko tidak dianggap melakukan kekuasaan, melakukan sewenang-wenang, seakan-akan antikritik, dengan ini, saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya," kata Otto.
Baca juga: Respons ICW Sikapi Rencana Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Soal Bisnis Obat Ivermectin
Dalam kesempatan itu Otto membantah isu soal kliennya mempromosikan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia meminta orang-orang yang melontarkan tuduhan itu untuk memberi bukti. Menurut Otto, Moeldoko tidak pernah sekali pun mempromosikan obat tersebut.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" ucap Otto.
Menurut Otto, promosi seharusnya mengandung kalimat ajakan agar publik memakai sebuah produk. Dia menegaskan Moeldoko tidak pernah menyatakan ajakan untuk memakai Ivermectin.
Baca juga: ICW Sebut Putri Moeldoko dan Anak Ribka Tjiptaning Terlibat dalam Bisnis Obat Ivermectin
Menurut Otto, ucapan Moeldoko soal Ivermectin hanya pernyataan biasa. Ia menyebut banyak orang yang telah menggunakan Ivermectin lalu mengaku mendapatkan khasiat dari obat itu.
"Ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa. Jadi jangan dikait-kaitkan begitu," ucapnya.
Otto juga menegaskan Moeldoko tidak pernah punya hubungan hukum dengan produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories. Moeldoko, katanya, juga tidak pernah terlibat sama sekali dalam peredaran obat itu.
"Ivermectin itu adalah produk daripada PT Hansen dan Indofarma. Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma, enggak ada," ujar Otto.
Moeldoko sebelumnya memang kerap bicara soal Ivermectin dalam penanganan pandemi Covid-19. Ia bahkan pernah mengirim sejumlah dosis Ivermectin ke Kudus saat daerah itu mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Moeldoko juga pernah bercerita soal pengalamannya menggunakan Ivermectin.
Menurutnya, ia beberapa kali mengonsumsi obat tersebut.
"Kita melihat beberapa negara yang sudah gunakan itu dan berhasil. Pada satu sisi, kita menghadapi situasi di mana peningkatan itu muncul, apakah kita harus diam?" ucap Moeldoko di Jakarta, Sabtu (12/6).
Setelah ramainya pembahasan soal penggunaan Ivermectin dalam penanganan pandemi Covid-19, ICW kemudian membebeberkan tentang dugaan keterlibatan sejumlah politikus dalam peredaran obat terapi Covid-19 itu.
Salah satu nama yang disebut ICW adalah Moeldoko.
ICW menyebut Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. PT Harsen Laboratories adalah perusahaan yang memproduksi Ivermectin.
Menurut ICW, Sofia adalah direktur dan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa. Di saat yang sama, kata ICW, anak Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachman adalah pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut. Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Sementara Otto mengatakan, PT Noorpay bukanlah perusahaan farmasi dan tidak memproduksi Ivermectin ataupun impor beras sebagaimana kaitan dengan HKTI.
"Buktikan dulu. ICW buktikan mana bukti, kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama melakukan ekspor beras. Kalau ada bukti, kita buka saja di publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami enggak langsung lapor. Tapi kami meminta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka lewat media massa," ujarnya.(tribun network/ham/dod)