Minggu, 31 Agustus 2025

Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum

Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial. - Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dan bertukar informasi.

Mudah diakses dan cakupan yang luas tak memungkiri terkadang media sosial bisa memberi dampak negatif.

Misalnya, beredarnya kabar bohong (hoax) hingga komentar berupa ujaran kebencian (hate speech).

Tak sekali dua kali kasus hukum terjadi karena berawal dari informasi bohong maupun komentar negatif.

Baca juga: Rayakan HUT ke-76 RI, Pemerintah Rilis Platform Rumah Digital Indonesia, Simak Program-programnya

Indonesia sendiri punya produk hukum sendiri untuk mengatur aktivitas mayarakat di dunia internet, yakni UU ITE.

Lantas, bagaimana cara aman bermain media sosial agar tak berujung pidana?

Advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro membeberkan sejumlah tips bagi masyarakat untuk bermain social media dengan aman.

Menurutnya, masyarakat perlu hati-hati berkomentar pada suatu postingan di media sosial.

Ia menganjurkan masyarakat untuk tetap memeriksa kebenaran sumber postingan itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Meson Digital)

Baca juga: Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu

"Sebelum ikut komentar periksa dulu sumber postingan tersebut. Jangan latah meneruskan informasi yang belum pasti kebenarannya," ucap Angga saat dihubungi Tribunnews, Kamis (29/7/2021).

Bila menemukan kabar hoax, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

Lalu, apabila ingin memberi informasi dari sumber lain, masyarakat harus melampirkan sumbernya.

"Jika mengutip pendapat maka sampaikan juga sumber kutipan tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Angga juga mengingatkan soal ancaman pidana seseorang jika berkomentar hate speech di media sosial.

Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka

Ia menyebut, komentar hate speech bisa melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan