Senin, 1 September 2025

Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum

Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial. - Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum. 

Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.

"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."

"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.

Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.

Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.

Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.

"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan