Sabtu, 23 Agustus 2025

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mencairkan BST di Kantor Pos

Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos.

Penulis: Nuryanti
posindonesia.co.id
Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan beras 10 kg, serta panduan mencairkan bantuan di kantor pos. 

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu klik tombol cari data.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan laman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Pemberian Bansos Lebih Punya Fungsi Dongkrak Popularitas Pemerintah, Ketimbang Daya Beli Masyarakat

Cara Mencairkan di Kantor Pos

Dikutip dari laman posindonesia.co.id, PT Pos Indonesia (Persero) kembali dipercaya untuk proses pendistribusian bansos tunai.

Sebanyak 21 ribu Insan Pos se-Indonesia dikerahkan untuk mengoptimalkan penyaluran bansos tunai.

Seluruh petugas Pos Indonesia yang mengemban tugas distribusi bansos tunai di seluruh Indonesia telah menerima vaksin Covid-19.

Sehingga, diharapkan bisa memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan masyarakat.

Baca juga: Pemprov DKI Sudah Distribusikan 507 Ton Bansos Beras untuk 50 Ribu KK

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga disarankan untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Tetap jalankan protokol kesehatan ketika mencairkan bantuan.

Masyarakat penerima bantuan diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Perhatikan hari, tanggal, jam, dan lokasi penyaluran bantuan.

Baca juga: Dinilai Tak Serius Usut Kasus Bansos, KPK: Kita Harus Patuh Terhadap Norma Hukum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan