Minggu, 24 Agustus 2025

CPNS 2021

Masa Sanggah CPNS 2021: Ini Pengertian, Cara Mengajukan, dan Lama Waktu Sanggah

Berikut ini penjelasan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2021, mulai dari pengertian dan cara mengajukan masa sanggah.

Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa sanggah dalam CPNS 2021. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2021, mulai dari pengertian dan cara mengajukannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai masa sanggah, mulai dari pengertian dan cara mengajukannya.

Sebentar lagi, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan diumumkan.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK disampaikan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk melihat hasil seleksinya.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Lantas, apa itu masa sanggah dalam CPNS 2021?

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan. Dalam artikel terdapat penjelasan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2021, mulai dari pengertian dan cara mengajukannya.(Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Baca juga: CARA Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap Beserta Cara Ajukan Sanggahan

Tentang Masa Sanggah

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Berapa lama waktu sanggah diberikan?

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Lantas, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan