Kasus Djoko Tjandra
Ketua Komjak Minta JPU Tak Perlu Lama-Lama Eksekusi Jaksa Pinangki
Komjakmeminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.
"Kita minta supaya tidak perlu lama-lama," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa
Barita menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Kejaksaan perihal belum melakukan eksekusi terhadap Pinangki.
Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terkendala administrasi sehingga belum melakukan eksekusi Pinangki setelah sebulan perkara itu in-kracht van gewijsde (inkrah).
"Kami sudah konfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat saat ini terpidana dalam proses untuk eksekusi dan sedang menyelesaikan urusan administrasi dan teknisnya saja," ungkap dia.
Kejaksaan, kata Barita, telah menyampaikan komitmennya agar segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki dalam waktu dekat ini.
"Jadi segera dieksekusi. Begitu infonya," tukasnya.
Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.
Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.