Kamis, 11 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Sejarah Bendera Merah Putih hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Oleh karena itu, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah, kantor dan lainnya di awal Agustus sangat perlu dilakukan.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
Kemdikbud RI
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangan terhadap perlakuan Bendera Indonesia. 

Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.

Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.

Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.

Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Arti Bendera Merah Putih

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 September 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah putih.

Panitia tersebut menggunakan warna merah dan putih sebagai simbol tersendiri.

Warna merah dalam bendera Indonesia berarti berani dan warna putih berarti suci.

Sedangkan untuk ukuran dari bendera kebangsaan Republik Indonesia, memiliki rasio ukuran yang sama dengan bendera Nippon, yaitu perbandingan panjang dan lebar tiga banding dua.

Sebetulnya, warna merah putih ini mempunyai keterkaitan dengan era kerajaan Majapahit.

Warna merah dan putih juga digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan Majapahit.

Mengutip gramedia.com berikut Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan