Senin, 25 Agustus 2025

Daftar Lengkap Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus

Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

PPKM Level 4 yang semula bernama PPKM Darurat awalnya diberlakukan di Jawa dan Bali.

Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4.

Sementara di luar Jawa-Bali, kini sejumlah kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.

PPKM Level 4 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Baca juga: Airlangga: PPKM Luar Jawa dan Bali Terus Menunjukkan Perbaikan untuk Beberapa Indikator

Di bawahnya ada PPKM Level 3, 2 dan 1 yang aturannya lebih longgar.

Berikut daftar wilayah berstatus PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan ketetapan dari Menteri Dalam Negeri terbaru yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:

Wilayah Berstatus PPKM Level 4

DKI Jakarta

 1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan