Daftar Lengkap Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus
Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
PPKM Level 4 yang semula bernama PPKM Darurat awalnya diberlakukan di Jawa dan Bali.
Dalam perkembangannya setelah mengalami perpanjangan, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 4.
Sementara di luar Jawa-Bali, kini sejumlah kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.
PPKM Level 4 mengatur pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.
Baca juga: Airlangga: PPKM Luar Jawa dan Bali Terus Menunjukkan Perbaikan untuk Beberapa Indikator
Di bawahnya ada PPKM Level 3, 2 dan 1 yang aturannya lebih longgar.
Berikut daftar wilayah berstatus PPKM Level 3 dan 4 berdasarkan ketetapan dari Menteri Dalam Negeri terbaru yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:
Wilayah Berstatus PPKM Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat