Kamis, 28 Agustus 2025

Sumbangan Rp 2 Triliun

Kompolnas Minta Polda Sumsel Tindak Keluarga Alm Akidi Tio Jika Dana Hibah Terbukti Bohong

Kompolnas masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan dan berharap dana hibah yang dijanjikan tidak bohong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel Buntut Kasus Dana Hibah Rp 2 Triliun Diduga Bohong

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Pernyataan ini jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan