Kamis, 21 Agustus 2025

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Berlaku di Wilayah PPKM Level 3 & 4

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja, berikut ini syarat-syaratnya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
Tribunnews.com
Ilustrasi BSU - Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Banten

1. Kabupaten Tangerang (Level 3)

2. Kabupaten Serang (Level 3)

3. Kabupaten Lebak (Level 3)

4. Kota Cilegon (Level 3)

5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)

6. Kota Tangerang (Level 4)

7. Kota Serang (Level 4)

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang (Level 3)

2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)

3. Kabupaten Subang (Level 3)

4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)

5. Kabupaten Majalengka (Level 3)

6. Kabuoaten Kuningan (Level 3)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan