Virus Corona
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021
PPKM resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Baca juga: Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah merilis aturan baru di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));