Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

PPKM resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Simak aturan lengkap PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Baca juga: Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah merilis aturan baru di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan