Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

PPKM resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Simak aturan lengkap PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021. 

g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2);

h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Baca juga: Daftar Kabupaten/ Kota di Luar Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 4

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

m.pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat di sini --> LINK 

(Tribunnews.com/Yurika/Fajar)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan