Kamis, 21 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi

Kubu Rizieq menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.

Wartakota/Rangga Baskoro
FOTO DOKUMENTASI: Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/11). 

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan