Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi
Kubu Rizieq menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Wartakota/Rangga Baskoro
FOTO DOKUMENTASI: Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/11).
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.