Minggu, 10 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro, menyinggung potongan hukuman untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hasil swab test RS UMMI Bogor. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.

Sugito menyebut vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya selama empat tahun penjara atas perkara swab test tidak masuk akal.

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Baca juga: Serahkan Berkas Banding, Kuasa Hukum Berharap Rizieq Shihab Divonis Bebas dalam Perkara RS UMMI

Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.

Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun, padahal dampaknya merugikan negara.

Tak cukup di situ, dirinya juga menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.

Baca juga: Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Terpapar Covid-19, Pelimpahan Tahap II Ditunda

Atas dasar itu dirinya berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan secara adil.

Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.

"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Pekan Ini Kubu Rizieq akan Serahkan Kontra Memori Banding Perkara RS UMMI ke PT DKI Jakarta 

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan