Jumat, 12 September 2025

Seleksi Hakim Agung

Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati

Calon Hakim Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy ditanya terkait mekanisme sidang hingga eksekusi mati dalam sidang militer pertempuran.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tangkap Layar: Kanal Youtube Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021). 

"Jadi kalau tidak ada di dalam pertempuran itu tidak ada hakim militer yang ditugaskan di sana yang pangkatnya, misalnya pangkat terdakwanya adalah Letkol berarti harus dinaikkan pangkat hakimnya lebih tinggi dari pangkat terdakwa. Saya kira itu berlaku ketentuan umum," kata Slamet.

Joko kemudian meminta Slamet membaca lagi ketentuan tersebut apakah di dalamnya membolehkan untuk pangkat setingkat atau tidak.

Joko lalu bertanya bagaimana solusinya apabila terdakwa dalam sidang militer pertempuran merupakan Perwira Tinggi sementara hakim yang tersedia hanya berpangkat Perwira Menengah.

Menurut Slamet, apabila terjadi situasi tersebut maka Kadilmilti harus mengajukan kepada Panglima TNI untuk menaikkan pangkat hakim yang ada di wilayah tersebut lebih tinggi setingkat dari terdakwa.

"Sudah diatur dalam Undang-Undang 31, sudah ada ketentuannya itu. Pangkat lokal istilahnya," kata Slamet.

Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi

Joko membenarkan jawaban tersebut.

Ia kemudian beralih ke pertanyaan terkait eksekusi mati pada pengadilan militer pertempuran.

Joko bertanya apakah terdakwa yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pertempuran bisa langsung dieksekusi saat itu juga.

Slamet kemudian menjawab terdakwa bisa mengajukan kasasi di pengadilan itu juga mengingat pengadilan militer merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Ia pun mengatakan bagaimanapun hukum acara tetap harus dijalankan.

Joko kemudian bertanya lagi, apabila sudah dilakukan upaya kasasi terhadap vonis mati tersebut namun justru vonis dikuatkan di tingkat tersebut apakah pidana mati tersebut bisa langsung dieksekusi.

Slamet menjelaskan bahwa sebetulnya eksekusi merupakan kewenangan Oditur.

"Jadi setelah upaya hukum itu selesai. Hanya praktiknya yang saya lihat, pidana mati ini kan tidak langsung. Saya tidak mengerti kenapa tidak langsung. Karena mungkin masih ada dikasih kesempatan untuk upaya-upaya hukum lainnya di luar upaya hukum biasa. Ada upaya hukum Peninjauan Kembali juga di situ. Jadi tidak langsung dieksekusi," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Edy Ditanya Soal Tingginya Kasus Narkotika di Lingkungan TNI 

Joko kemudian meminta Slamet membaca lagi ketentuan pasal 207 dalam UU 31 di mana disebutkan itu masih ada upaya lain yakni harus menunggu keputusan presiden tentang pengajuan grasi.

Joko kemudian menanyakan Slamet dalam situasi apa pengadilan militer pertempuran bisa digelar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan