Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa
Kejaksaan Agung RI buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.
Kejagung membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Berikut pernyataan Kejagung yang Tribunnews.com rangkum:
Sudah Tak Terima Gaji
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis (5/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki
Sudah Diberhentikan Sementara
Leonard menjelaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.
Sehingga, secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Pinangki belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegas Leonard.
Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja
Proses Pemberhentian
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, menyebut pemberhentian Pinangki masih dalam tahapan proses internal.
"Proses pemberhentian," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Jaksa Pinangki langsung berlaku setelah proses internal rampung.
Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.
"Langsung diberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen."
"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.
"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.
Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim)