Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris
Kontroversi Emir Moeis, Mantan Napi Kasus Korupsi PLTU yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Nama Izedrik Emir Moeis belakangan menghebohkan publik setelah namanya tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Izedrik Emir Moeis belakangan menghebohkan publik setelah namanya tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
PT PIM merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero). Nama Emir Moeis tercantum dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda.
Hal itu menjadi heboh lantaran Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Status itu dia sandang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
“Sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” sebut keterangan resmi yang dikutip dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda, Kamis (5/8/2021).
Namun, berbagai pihak menanyakan penunjukkan Emir Moeis yang menduduki jabatan Komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah.
Baca juga: MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Izedrik Emir Moeis merupakan pria kelahiran Jakarta pada 27 Agustus 1950 silam.
Dirinya tercatat menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Pukat UGM: Sulit Dicerna Akal Sehat
Kemudian pada 1984, dirinya menuntaskan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia.
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, PSI: Apakah di Negeri Ini Tidak Ada yang Berkualitas?
Pria bertubuh subur ini juga sempat menjabat sebagai Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000, Emir juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.
Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Mulanya, seperti dikutip Kompas, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Sikap MAKI
Menanggapi kontroversi ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot mantan narapidana korupsi, Izendrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas kecerobohan Kementerian BUMN lantaran Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
"Saya terus terang saja kecewa ketika mantan [napi] tindak pidana korupsi menjadi komisaris di sebuah BUMN, dan ini mestinya tidak terjadi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Maka dari itu, MAKI meminta Erick Thohir segera mengganti Emir Moeis dengan orang-oramg yang berintegritas dan tidak pernah terlibat kasus korupsi.
"Masih banyak orang yang baik, bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris. Karena apapun ini akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris, nanti tidak bisa menjadi teladan," kata Boyamin.
Menurutnya, meskipun mantan narapidana korupsi bisa berubah, namun mengangkat seorang koruptor sebagai komisaris BUMN tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, harapan BUMN bersih korupsi akan sulit.
“Harapan untuk menjadikan BUMN bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya orangnya mantan napi korupsi," katanya.
Terlebih, kata Boyamin, fungsi BUMN tidak hanya sebagai pelayanan publik, tapi juga sebagai korporasi yang menjalankan bisnis yang dimodalkan negara.
Sehingga membutuhkan orang-orang berintegritas serta bersih.

"BUMN ini kan ada penanaman modal dari negara, jadi harus dijaga betul, dan dicarilah orang-orang yang baik. Nah saya minta menteri BUMN selaku wakil pemegang saham negara, maka harus memberhentikan mantan napi korupsi [Emir Moeis]," tegasnya.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro juga mengecam eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.
Pukat UGM mengecam keras penunjukan Emir menjadi seorang komisaris.
"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Totok menerangkan, penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.
"Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.
Erick Thohir Diminta Konsisten
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengedepankan profesionalitas dan moral dalam menunjuk komisaris di perusahaan pelat merah, maupun anak usahanya.
Hal tersebut disampaikan Herman menyikapi mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Herman saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Menurut Herman, PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, dan sudah seharusnya diisi oleh orang-orang yang kompeten.
"Masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," katanya.
"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," sambung politikus Demokrat itu.
Nusron Wahid Membela
Di tengah kontroversi itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid memberikan pembelaan ke Emir Moeis.
Dia mengatakan, tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM.
“Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata dia, Kamis (5/8/2021).
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.
Sebab sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.
Dari sisi kapasitas dan pengalaman, kata Nusron, sosok Emir mungkin masih dibutuhkan oleh Meneg BUMN untuk membantu pengembangan BUMN.
Informasi mengenai Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.
Emir merupakan anggota DPR pada 2009-2014 . Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Emir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.
Di situs resminya, Pupuk Iskandar Muda mengaku menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo dan Ilham Pratama, Dennis Destryawan