Minggu, 31 Agustus 2025

Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik

Suparji pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditembaki laser, Senin (28/6/2021) petang membentuk beberapa tulisan di antaranya Berani Jujur Pecat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai KPK harus bisa menjelaskan ke publik alasan tak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya jangan sampai kerja-kerja lembaga negara menjadi terhambat karena tak menjalankan rekomendasi dari lembaga negara lain.

"KPK harus memberikan penjelasan mengapa terjadi keberatan, mengapa tidak dapat mengikuti rekomendasi tersebut.

Apakah memang rekomendasinya tidak bisa dilaksanakan?," kata Suparji kepada Tribunnews, Sabtu (7/8/2021).

Secara pribadi, Suparji pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman.

Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya

Dia menilai publik harus tahu alasan dibalik keberatan menjalankan rekomendasi Ombudsman.

"Apakah memang faktor keengganan melaksanakan atau faktor ketidaktepatan rekomendasi itu?," ujarnya.

Di sisi lain, Suparji juga menyarankan agar Ombudsman merespons surat keberatan yang dilayanglan pihak KPK.

"Mengapa muncul rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti, apakah memang rekomendasi tadi tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada faktor yang lain?," pungkasnya.

Diberitakan, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. 

Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan