Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik
Suparji pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Eko Sutriyanto
Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
Baca juga: Positif Covid-19, Babe Cabita Ungkap Gejala yang Dialaminya
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.