2 Remaja Peretas Situs Setkab Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Ditetapkan tersangka, dua remaja asal Sumatera Barat, peretas situs Setkab terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua pelaku peretasan situs Setkab sebagai tersangka.
Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang diduga terlibat peretasan tersebut.
Keduanya adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
"Iya, keduanya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Pelaku Peretasan Situs Setkab Ternyata Masih Remaja, Keduanya Ditangkap di Sumatera Barat
Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami motif spesifik alasan kedua pelaku mengubah tampilan situs Setkab.
Termasuk, motif ekonomi di balik peretasan tersebut.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Peretasan Situs Setkab
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebutkan motif kedua pelaku meretas situs Setkab karena alasan ekonomi.
Ia menyampaikan sedikitnya 650 website dalam dan luar negeri telah diretas oleh pelaku.
"Motifnya keuntungan pribadi lah. 650 Website dalam negeri dan LN (Luar Negeri, Red) yang diretas oleh tersangka," jelasnya.
Adapun BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polri Periksa Pekerja Admin Soal Peretasan Situs Setkab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rusdihartono.jpg)