ABG Pelaku Pembobolan Situs Setkab Ternyata Sudah Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri
Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Oleh karena itu, Slamet mengingatkan bahwa masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.
Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.
Sehingga siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Jenderal Bintang 3 Bongkar Peretas Laman Setkab, Ingat Lagi Kabar Hacker NASA Asal Tangerang Kini
"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan IT untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," ujarnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah menetapkan kedua pelaku peretasan situs Setkab sebagai tersangka.
Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Keduanya adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
"Iya, keduanya sudah tersangka," kata Rusdi.
Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami motif spesifik alasan kedua pelaku mengubah tampilan situs Setkab. Termasuk, motif ekonomi dibalik peretasan tersebut.
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," jelasnya.
BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribun Network/igm/wly)