Rabu, 20 Agustus 2025

Masinton Bela Puan soal Surat ke DPD RI yang Berujung Gugatan ke PTUN

Masinton Pasaribu menanggapi soal digugatnya Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait seleksi calon Anggota BPK RI

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2019/09/07). 

Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK  dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Dikatakan Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020 lalu.

"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.

Dirinya menilai perlu mengawal untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan