Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP Meski Pos Penyekatan Tak Lagi Diterapkan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hendra Gunawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Hal ini terjadi karena adanya pertemuan arus lalin dari dua arah di kawasan ini ditambah ruas jalan yang sempit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.