Rabu, 20 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

Sebagian Negara Telah Respons Red Notice Harun Masiku, Hasilnya Nihil

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
KPU
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyampaikan sejumlah negara dari 194 negara yang tergabung anggota interpol telah merespons red notice terhadap buronan KPK Harun Masiku.

"Sudah beberapa negara merespon permintaan kita. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan," kata Amur kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Amur menuturkan negara-negara yang telah menanggapi red notice terhadap eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyatakan buronan KPK itu tidak pernah melintas di negara mereka.

"Menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," jelas dia.

Baca juga: NCB Interpol Indonesia: Keberadaan Harun Masiku Belum Terdeteksi

Adapun red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan yang lalu.

Namun hingga kini, buronan KPK tersebut belum kunjung ditemukan.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.

Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan