Selasa, 19 Agustus 2025

Akses simkah.kemenag.go.id, Ini Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Simak cara dapat kartu nikah digital bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah. Akses laman simkah.kemenag.go.id.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Simak cara mendapatkan kartu nikah digital, bisa dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan kartu nikah digital dalam artikel ini.

Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id;

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email;

- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Datang ke KUA tempat menikah;

- Masukkan data pernikahan melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan