Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Perbedaan Skema Penyaluran Tahun 2020 dan 2021

Berikut ini cara cek penerima BSU senilai Rp 1 juta melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, beserta syarat dan perbedaan skema penyaluran Tahun 2020 & 2021

Penulis: Lanny Latifah
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan. 

d. Properti & Real Estate dan

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Mulai September 2021, Ini Jadwal Penyalurannya

Baca juga: AKSES Laman eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Mencairkan Tanpa Antre

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021

Penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Perbedaan terdapat pada besaran bantuan hingga persyaratan mendapatkannya.

Berikut perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Penyaluran BSU Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Penyaluran BSU Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan