Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron anggap wajar tuntutan 11 tahun bui bagi Juliari yang terjerat korupsi dana bansos di tengah pandemi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron anggap wajar tuntutan 11 tahun bui bagi Juliari yang terjerat korupsi dana bansos di tengah pandemi. 

Dia menyebut, saat itu tidak mampu melakukan pengawasan yang baik atas kerja dari para pegawainya.

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Rabu (28/7/2021).
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Rabu (28/7/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Mantan wakil Bendahara Umum PDI-P itu juga mengaku akibat perkara rasuah yang menjeratnya itu membuat fokus Jokowi sempat teralihkan.

Padahal, jajaran pemerintahan kabinet Indonesia Maju saat itu tengah berupaya untuk dapat bisa menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi bapak presiden dan keluarga," ucap Juliari.

(Tribunnews.com/Maliana/Riski Sandi Saputra)

Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan