Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Terdakwa Adi Wahyono

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang tuntutan atas terdakwa eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/8/2021). 

Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved