Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Terdakwa Adi Wahyono
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Adi yang merupakan eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI pada proyek bansos ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Eks Mensos Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata jaksa M Nur Azis dalam ruang sidang.
Adapun jaksa juga membeberkan terkait hal yang meringankan Adi Wahyono dalam tuntutannya.
Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum.
Kedua, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.
Baca juga: Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Ketiga, terdakwa menyesali perbuatannya.
Keempat, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Adi adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan kalau Adi Wahyono diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/adi-wahyono-atas-perkara-dugaan-suap-pengadaan-bantuan-sosial-bansos-covid-19.jpg)