Jumat, 12 Juni 2026

Materi Sekolah

Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara: Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

Terdapat tiga tokoh besar Indonesia yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara saat sidang BPUPKI berlangsung.

Tayang:
Penulis: Adya Ninggar P
Freepik
Pancasila sebagai Dasar Indonesia. Terdapat tiga tokoh besar Indonesia yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara saat sidang BPUPKI berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada tiga tokoh besar Indonesia yang memberikan usulan atau rumusan dasar negara.

Tiga tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Ketiga tokoh ini berperan penting dalam perumusan Pancasila yang kini masih menjadi dasar negara Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia diharapkan menjadi pedoman hidup warga negaranya dalam bermasyarakat.

Baca juga: Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila

Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa

Dikutip dari kids.grid.id, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta.

Dalam bahasa Sansekerta, "Panca" memiliki arti "lima" dan "syla" adalah "batu sendi" atau "alas dasar".

Dikutip dari bobo.grid.id, Pancasila dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945-1 Juni 1945.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.

Karena dibentuk oleh Jepang, BPUPKI juga memiliki nama dalam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Chousakai.

Tugas BPUPKI untuk merancang dasar negara Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI inilah, terdapat tiga tokoh yang memberikan rumusan dasar negara.

Berikut ini rumusan Pancasila dari tiga tokoh tersebut:

Rumusan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara:

- Perikebangsaan;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved