Sabtu, 23 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175, Ini Kriterianya

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175, dilengkapi kriteria penerima bantuan.

Penulis: Lanny Latifah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Simak cara cek penerima BSU Rp 1 juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175, ini kriteria penerima bantuan. 

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BST, PKH dan Tambahan Beras Secara Online

Tahap Penyaluran BSU.
Tahap Penyaluran BSU. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: LIHAT Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA

Baca juga: Mudahkan Akses, BPJAMSOSTEK Sediakan Kanal Informasi Terkait Calon Penerima BSU

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan