Investasi Bodong EDCCash: Nilai Aset yang Disita Rp 300 Miliar, Belum Sampai 50 Persen
Nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri masih jauh dari perkiraan kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp500 milliar.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.