Virus Corona
Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Tegaskan Tak akan Dihentikan hingga Kata Anies Baswedan
Terkait PPKM, pemerintah menegaskan PPKM akan terus diperpanjang sepanjang pandemi Covid-19 masih berlangsung.
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
4. Pengusaha Mal Respons Positif Pelonggaran PPKM
Dalam perpanjangan PPKM, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Terbaru, pelonggaran itu menyangkut kapasitas pengunjung mal.
Kini, mal diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen.
Sebelumnya, kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.

Meski demikian, mal di Jawa-Bali yang diperbolehkan beroperasi hanya di sejumlah wilayah.
Terkait pelonggaran PPKM ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik tambahan pelonggaran batas maksimal pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 50 persen saat penerapan PPKM Level 4.
"Tambahan pelonggaran diharapkan dapat terus dilakukan meski secara bertahap," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: POPULER NASIONAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka | PPKM Kembali Diperpanjang
Menurutnya, selama ini pelaku usaha di pusat perbelanjaan sudah memikul beban sangat berat, karena dilarang beroperasi selama satu bulan lebih.
Beban berat tersebut, kata Alphonzus, sampai saat ini masih dirasakan, bahkan pusat perbelanjaan yang berlokasi di kota-kota lain, khususnya di luar pulau Jawa masih belum diperbolehkan beroperasi.
"Kondisi ini sangat memberatkan, bukan hanya saja bagi pusat perbelanjaan dan para penyewa, tapi juga usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan di Indonesia," tuturnya.
"Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasional," sambung Alphonzus.
Oleh sebab itu, Alphonzus menyebut APPBI kembali meminta pemerintah segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi, maupun subsidi yang telah diberikan.
"Demikian juga dengan permintaan relaksasi, dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistiyono/Danang Triatmojo/Hari Darmawan)