Virus Corona
Pemerintah Perpanjang PPKM, Luhut Tegaskan Tak akan Dihentikan hingga Kata Anies Baswedan
Terkait PPKM, pemerintah menegaskan PPKM akan terus diperpanjang sepanjang pandemi Covid-19 masih berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus.
Sementara PPKM luar Jawa-Bali masih berlaku hingga 23 Agustus sejak diperpanjang pada 9 Agustus lalu.
Terkait PPKM, pemerintah menegaskan PPKM akan terus diperpanjang sepanjang pandemi Covid-19.
Namun demikian, meski diperpanjang, pemerintah melakukan pelonggaran aturan.
Baca juga: Sepekan Pelaksanaan Ganjil-Genap PPKM Level 4, Polisi: Kedisiplinan Masyarakat Sangat Baik
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons perpanjangan PPKM.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021), berikut ini fakta-fakta terkait perpanjangan PPKM:
1. PPKM akan Terus Diperpanjang
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Luhut merespons pertanyaan mengenai nasib PPKM kedepan.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan aktivitas dan mobilitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021) malam.

Dikatakan Luhut, apabila kasus Covid-19 di suatu wilayah mengalami penurunan, PPKM akan tetap berlaku.
Hanya saja, level PPKM di daerah itu yang akan diturunkan.
"Evaluasi tiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat. Kita jangan euforia dengan angka yang baik ini."
"Memang di kawasan ini, sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan hasilnya cukup baik," tutur Luhut.