Senin, 18 Agustus 2025

Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan telah mengantongi bukti baru untuk menguatkan gugatan perkara seleksi calon anggota BPK RI Tahun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Berdasarkan aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006, keduanya seharusnya tak lolos seleksi karena belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota BPK RI.

MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk kasus ini.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan