Rabu, 27 Agustus 2025

Dirjen Dukcapil Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen

Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 Dinas Dukcapil yang menambah syarat untuk kepengurusan dokumen

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 Dinas Dukcapil yang menambah syarat untuk kepengurusan dokumen.

Hal itu dilakukan saat melakukan rapat virtual dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari seluruh Indonesia pada Senin (23/8/2021).

Baca juga: 7 ABK Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam di Senegal Berhasil Pulang ke Indonesia

Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk.

Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan.

Baca juga: Menko Airlangga: Luar Jawa-Bali Sumbang 52,3 Persen Kasus Aktif Nasional

Diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

“Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan,” kata Zudan, Senin (23/8/2021).

Ia langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Zudan mengungkapkan masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru.

Baca juga: Buah Penyesalan Galih Ginanjar, Malu Ketemu Anak, Berharap Maaf dari Mantan Istri dan Suaminya

Menurutnya hal tersebut dikarenakan banyak yang keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksanaanya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.

"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya," kata Dirjen Zudan.

Zudan Arif Fakrulloh bahkan mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.

Menurutnya cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online.

Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan