Dirjen Dukcapil Tegur 10 Disdukcapil yang Menambah Syarat Urus Dokumen
Zudan Arif Fakrulloh menegur 10 Dinas Dukcapil yang menambah syarat untuk kepengurusan dokumen
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Sanusi
“Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," lanjutnya.
Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
“Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya.